Berita Terkini Nasional

Ditemukan Dua Anggota DPR RI Main Judi Online, MKD Tidak Akan Lapor ke Penegak Hukum

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 58 orang yang bekerja di DPR RI diduga ikut terlibat bermain judi online (judol).

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com
Ilustrasi - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 58 orang yang bekerja di DPR RI diduga ikut terlibat bermain judi online (judol). 

Ia menyampaikan, dua anggota DPR RI itu nantinya akan segera diperiksa oleh MKD.

Namun MKD tidak berniat memproses hal tersebut hingga ke jalur hukum.

"APH-nya (aparat penegak hukum, red) apaan orang Rp500 ribu," ucapnya.

Adang Daradjatun menyatakan hal serupa dengan Habiburokhman.

Ia mengatakan, dua anggota DPR RI yang terlibat ikut bermain judi online tidak akan diadukan ke penegak hukum lantaran nilai transaksinya kecil.

"Jadi besarannya kecil-kecil ya, Rp500 ribu paling besar," katanya.

Lantas apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota DPR RI yang bermain judi online itu?

Adang mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Menurutnya, pemeriksaan kepada pihak yang terlibat bermain judi online itu memerlukan mekanisme.

MKD telah melakukan upaya meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan. MKD sudah berkirim surat. Namun tidak dapat dipastikan juga kapan klarifikasi akan dilakukan.

"Iya, klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," imbuh dia.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan nama-nama anggota DPR RI itu disebutkan jika benar terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau memang itu ada ya sebutin namanya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (tribun network/igm/riz/mam/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved