Berita Terkini Nasional
Motif Suami Bunuh Istri di Jakarta Timur, Tuduh Korban Selingkuh hingga Hamil
Terungkap motif suami bunuh istri di Jakarta Timur, pelaku yang merupakan pegawai PT KAI tersebut menuding korban berselingkuh hingga hamil.
Tribunlampung.co.id, Jatinegara - Terungkap motif suami bunuh istri di Jakarta Timur, pelaku yang merupakan pegawai PT KAI tersebut menuding korban berselingkuh hingga hamil.
Diketahui, warga dibuat geger setelah kabar seorang suami bernama Andika Ahid Widianto (26), bunuh istri bernama Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu (30/6/2024) siang. Mirisnya lagi, sang istri yang tewas dibunuh suami itu sedang hamil 2 bulan.
Insiden pembunuhan terhadap ibu hamil tersebut terjadi tepatnya di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Cemburu buta membuat pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu (30/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil pemeriksaan Andika membunuh Arifahmawati karena merasa korban sudah berselingkuh dengan pria lain.
Tanpa memiliki bukti Andika menuduh Arifahmawati menjalin hubungan dengan pria lain, bahkan sedang hamil dua bulan dari karena hubungan yang tidak pernah terjadi tersebut.
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas di Jakarta Timur Senin (2/7/2024).
Padahal berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil.
Kabar bahwa Arifahmawati hamil dua bulan yang beredar di kalangan warga RT 04/RW 07, Cipinang, Pulogadung pun dipastikan tidak benar, karena berdasar tuduhan Andika semata.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil," ujarnya.
Nicolas menuturkan dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Andika sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Andika disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," tuturnya.
Tulis Pengakuan
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Keseharian Affan Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob Diungkap Pemilik Kontrakan |
![]() |
---|
Saksi Hanya Bisa Lihat 3 Korban Hilang Terseret Ombak Pantai Mengening Tanpa Menolong |
![]() |
---|
Sosok Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuh Kacab Bank BUMN Residivis, Dermawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.