Berita Terkini Nasional

Alasan CAT Nekat Laporkan Hasyim Asy'ari Usai Dipaksa Berhubungan

Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT, hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, buka suara soal laporannya terhadap eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Diketahui, CAT melaporkan Hasyim Asyari atas tuduhan tindakan asusila sampai akhirnya Hasyim Asyari resmi dipecat DKPP dalam sidang etik yang dilakukan pada Rabu (3/7/2024).

CAT mengungkapkan alasan dirinya nekat melaporkan Hasyim Asy'ari terkait kasus tersebut.

Menurutnya, laporan ini diperlukan, apalagi untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, CAT juga ingin bisa menginspirasi para korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara atau speak up.

"Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apapun itu untuk dapat berani (melapor)."

"Terutamanya (kaum) perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujar CAT usai mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Kendati demikian, CAT menjelaskan butuh keberanian yang besar untuk dapat melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Apalagi, dirinya adalah seorang penyintas kasus kekerasan seksual.

CAT juga mengaku memberanikan diri datang langsung ke persidangan demi bisa mendengarkan putusan sanksi terhadap pelaku.

CAT mengakui tidak mudah untuk mengumpulkan keberanian melapor dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

Ia bersyukur bisa mengumpulkan keberaniannya hingga akhirnya mendapatkan putusan, yang menurutnya, adil sebagai korban tindak asusila.

"Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," jelas CAT.

Diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara asusila.

Terkait hal itu, kini Hasyim Asy'ari telah dipecat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan, Hasyim disebut sejak awal sudah memiliki intensi terhadap CAT.

Hasyim disebut juga menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban yang saat ini statusnya sebagai pengadu.

Hasyim juga dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Hingga, pada akhirnya Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman pemecatan oleh DKPP.

Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.

Korban Diminta Teruskan Laporan ke Polisi

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong korban untuk meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.

Tujuannya, agar kasus asusila tersebut bisa diusut sampai tuntas dan Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pidana.

"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan.

Tak hanya itu, tindakan Hasyim Asy'ari juga mencederai institusi penyelenggara pemilu.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu."

"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkap Neni.

Isi Chat Terbongkar di Persidangan

Terbongkar isi chat mesra eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban bernisial, CAT, dalam persidangan.

Diketahui, Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan asusila.

Dalam sidang, DKPP RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara Hasyim Asy’ari dengan CAT.

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam."

"Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Paksa Hubungan Intim

Di sisi lain, Hasyim Asyari juga disebut membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada PPLN pada saat tahapan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh DKPP atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggora PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda. 

Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu. 

Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.

Sebab, informasi itu bersifat rahasia.

“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi. 

“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan layaknya suami istri di satu hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Hubungan layaknya suami istri tersebut akhirnya terjadi setelah sebelumnya CAT sempat melakukan penolakan.

Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah berhubungan

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved