Berita Terkini Artis

Mantan Manajer Fuji Serahkan Diri ke Polisi Usai Dilaporkan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Batara Ageng, mantan manajer Fuji menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai dilaporkan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @fuji_an
Batara Ageng, mantan manajer Fuji menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai dilaporkan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Batara Ageng, mantan manajer Fuji menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai polisi memanggil dirinya, Kamis (27/6/2024) lalu.

Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu dalam perkara penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

Uang tersebut milik Fuji yang dikelola timnya dan dibawa kabur oleh Batara Ageng hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. 

Dan kini Batara Ageng menyerahkan diri ke polisi untuk penyelesaian masalah ini.

"Kemarin pada tanggal 28 Juni hari Jumat, kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan datang dan hari Sabtu, langsung kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Menurut Andri, Batara tidak berstatus buron.

Sebab, ia langsung menyerahkan diri saat polisi melakukan pemanggilan kepadanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun lantas menetapkan Batara sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana tesebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniwan.
 
 "Sudah status tersangka dan sudah kami lakukan penahanan dan sekarang proses kami sedang melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke kejaksaan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap mantan manajer Fuji bernama Batara Ageng yang diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

"Benar kami telah menahan saudara BA. Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024," kata Andri.

Batara pun mengaku dirinya telah menilap uang adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut. 

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor," jelas Andri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved