Berita Lampung

Plh Sekkab Imbau ASN Mesuji Jauhi Praktek Judi Online

Plh Sekkab Mesuji, Murni mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Mesuji untuk jauhi praktek judi online.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Para ASN saat mengikuti upacara.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Kabupaten Mesuji, Murni mengimbau kepada seluruh pegawai ASN, PPPK, hingga non ASN yang ada di lingkup Pemkab Mesuji untuk jauhi praktek judi online.

Imbauan itu telah disampaikan sejak adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo perihal bahayanya judi online yang saat ini merebak di Indonesia.

"Perihal judi online Pemkab Mesuji telah meresponnya dengan mengimbau seluruh pegawai ASN, PPPK, hingga Non ASN untuk tidak melakukan praktek judi online," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Murni mengaku imbauan itu sering dilakukannya pada momen tertentu, misalnya saat pelaksana apel tiap hari Senin.

Kemudian, Murni merasa jika imbauan itu diperlukan karena praktek judi online yang sudah sangat membahayakan dampak.

Menurutnya dampak bahaya praktek judi online bisa merusak keuangan, keluarga, hingga dapat menimbulkan kriminalitas.

"Judi online ini sudah sangat meresahkan dan sudah banyak contoh masyarakat yang melakukan kriminalitas akibat tidak memiliki uang karena habis untuk judi online," jelasnya.

Maka dari itu, ia pun meminta kepada para ASN dan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.

Jikapun ada masih bermain judi online dapat segera berhenti.

"Apalagi kita ketahui semua agama yang ada di negara kita juga melarang praktek judi online maupun offline," ucapnya.

Disisi lainnya, Inspektorat Kabupaten Mesuji Inspektur Edyson Basid Habibi mengaku jika seluruh pegawai di lingkup Pemkab Mesuji telah diingatkan untuk tidak bermain judi online.

Bahkan pihaknya pun sedang menyiapkan strategi yang paling efektif untuk mengambil langkah dalam menanggulangi bahaya judi online di lingkup Pemkab Mesuji.

"Kami saat ini masih mempelajarinya, baik itu sanksi yang diberikan kepada ASN dan pegawai yang kedapatan bermain judi online," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved