Berita Lampung

Soal Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Mahasiswa Unila: Tidak Efektif

KPK menilai pembatasan transaksi tunai dapat menjadi salah satu upaya menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam setiap kontestasi.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews/JEPRIMA
BATASI UANG TUNAI - (Ilustrasi) KPK mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wacana membatasi penggunaan uang kartal atau uang tunai saat Pemilu dinilai belum menyentuh akar masalah praktik politik uang

Hal itu disampaikan mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung (Unila), Hendra Fauzi. 

Menurut dia, kebijakan itu belum tepat sasaran dan belum menyentuh akar persoalan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.

KPK menilai pembatasan transaksi tunai dapat menjadi salah satu upaya menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam setiap kontestasi lima tahunan. 

Dengan mengurangi peredaran uang kartal, diharapkan distribusi dana ilegal kepada pemilih dapat diminimalisasi.

Menurut Hendra, praktik politik uang tidak hanya dipicu oleh penggunaan uang tunai semata.

Ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat money politics terus berkembang.

“Perlu diingat bahwa ada beberapa penyebab utama politik uang masih marak. Pertama, budaya atau kebiasaan masyarakat yang menganggap politik uang sebagai hal yang wajar, bahkan seperti momen lima tahunan,” ujarnya, Senin (27/4/2026). 

Selain itu, mantan ketua Bawaslu Lampung Selatan periode 2018-2023 ini menyoroti lemahnya penegakan hukum Pemilu yang dinilai belum tegas dan kerap sulit menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut. 

Transparansi dana kampanye yang masih minim serta pengawasan dari lembaga pengawas Pemilu yang dinilai belum optimal juga menjadi faktor lain.

“Jadi kebijakan ini terlihat tegas di permukaan, tetapi belum menyentuh akar masalah,” tambahnya.

Hendra juga menegaskan bahwa praktik politik uang saat ini tidak lagi hanya berbentuk uang tunai.

Modusnya semakin beragam, mulai dari pembagian sembako hingga janji-janji politik kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved