Berita Lampung

Sidang Perceraian Musa Ahmad Ditunda hingga 19 Juli

Sidang perceraian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diskors dua minggu karena Mardiana mangkir dari panggilan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Pengacara Bupati Lampung Tengah Abi Hasan Muan saat berada di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Jumat (5/7).) 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Sidang perceraian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diskors dua minggu karena Mardiana mangkir dari panggilan.

Berdasarkan jadwal perceraian yang ditetapkan Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, persidangan cerai Musa Ahmad-Mardiana seharusnya dimulai pukul 13.30 WIB.

Pantauan Tribun Lampung di PA Gunung Sugih, pengacara perceraian Musa Ahmad Abi Hasan Muan tiba di lokasi persidangan sesuai jadwal.

Kendati demikian, persidangan tidak dapat dimulai karena Mardiana tak kunjung datang ke persidangan hingga 15.33 WIB.

Akhirnya majelis hakim menskors persidangan hingga Jumat (19/7) mendatang.

Humas PA Gunung Sugih Abdullah Al Manan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mangkirnya Mardiana dari persidangan pertama.

"Pihak termohon atau yang mewakili (pengacara) tidak hadir ke persidangan, sehingga sidang ditunda selama dua minggu," katanya, Jumat (5/7).

Manan mengatakan, apabila dalam penggilan kedua nanti Mardiana kembali mangkir, walau telah ada pemanggilan secara resmi dan patut, maka akan diberlakukan putusan verstek.

Dalam artian, persidangan akan tetap dilanjutkan walaupun pihak termohon mangkir dalam panggilan keduanya.

"Persidangan bisa tetap dilanjutkan, bahkan sampai putusan terakhir, meskipun termohon tidak hadir," katanya.

Sementara, pengacara Bupati Lampung Tengah Abi Hasan Muan mengatakan, agenda kemarin hanya menunggu persidangan dimulai.

Abi mengaku, tidak ada pembahasan lain selain menunggu termohon hingga akhirnya sidang diskors. "Agendara hanya pemeriksaan identitas kami dan permohonan, selebihnya menunggu termohon (Mardiana)," katanya.

"Selebihnya kita lihat nanti aja proses persidangannya seperti apa ya," tutupnya. ( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved