Berita Terkini Nasional

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim  Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: taryono
Kompas TV
Tersangka Pegi Setiawan. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim  Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim  Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Permohonan Pegi diterima dan dibacakan oleh  Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Didatangi polisi pada 2016

Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved