Berita Terkini Nasional
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur
Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Sosok Provokator yang Hasut Warga Aniaya Musafir di Masjid Agung Siobolga sampai Tewas |
|
|---|
| 2 Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Brebes, Berawal dari Korsleting Listrik AC |
|
|---|
| Warga Lihat Ada Sosok Siram Bensin ke Pencuri Motor di Surabaya, Riski Akhirnya Meninggal |
|
|---|
| IRT Kurung Diri di Rumah sampai Meninggal Tak Diketahui Tetangga, 2 Anaknya Nyaris |
|
|---|
| Rencana Hotman Paris untuk Raisa yang Gugat Cerai Hamish Daud, 'Tiada Malam Tanpa Honor' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gelagat-Kebohongan-Pegi-Dalam-Kasus-Vina-Cirebon-Dibongkar-Polda-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.