Berita Terkini Nasional

Ibu Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Mampu Bendung Air Mata, Anaknya Bebas

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka anaknya.

Kolase Tribunnews.com
Kartini (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hakim mengabulan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan demikian, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari tahanan.

Adapun sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024). Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.

Sementara itu, Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru juga langsung menangis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved