Berita Terkini Nasional
Ibu Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Mampu Bendung Air Mata, Anaknya Bebas
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, tak mampu membendung air matanya tatkala hakim sidang praperadilan membacakan putusan atas penetapan tersangka anaknya.
Sebab menurutnya, pada malam kejadian dirinya tidak melihat ada keributan sama sekali di depan warungnya.
"Bohong dia itu," kata pemilik warung.
Susno Duadji pun meminta penyidik untuk memeriksa Aep lagi.
Bahkan ia menduga kalau Aep adalah pelaku yang sebenarnya.
"Jangan-jangan si Aep ini pelakunya, kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar, bisa jadi pelakunya Aep. Ini kalau saya jadi penyidik," jelasnya.
Tak hanya Aep, Susno Duadji juga mencurigai Pegi Setiawan Cianjur dan
"Kenapa tidak diperdalam si Aep ini, yang tahu persis ini, jangan-jangan si Aep ini pelaku. Pegi Cianjur kenapa gak diperiksa? Periksa lah dia," kata dia.
Sebab profil Pegi Cianjur ini paling dekat dengan DPO kasus Vina Cirebon.
Pegi Cianjur bahkan baru membuat pengakuan kalau dirinya adalah Ketua geng motor Moonraker.
Di mana Eky sendiri merupakan anggota geng motor XTC yang berseberangan dengan Moonraker.
Polda Jabar Enggan Hadirkan Iptu Rudiana
Selama persidangan, kubu Pegi memohon agar ayah Eky, Iptu Rudiana dihadirkan.
Adapun Iptu Rudiana adalah orang yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, permohonan tersebut menuai protes Polda Jabar.
Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.
Ia beralasan, sidang praperadilan hanya digelar untuk menguji bukti formil penetapan Eky sebagai tersangka.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan."
"Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok."
"Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya."
"Syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan
Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.
Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Penolakan itu disampaikan Polda Jabar dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak."
"Totalnya 12 halaman."
"Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Nurhadi menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Kubu Pegi Optimis Menang
Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.
Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat.
Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa."
"Kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.
( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.