Berita Lampung

Polisi Benarkan Wisatawan Tewas Tersengat Listrik di Pantai Setigi Heni Lampung Selatan

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan peristiwa wisatawan asal Palembang yang tewas tersengat listrik di Pantai Setigi Heni Lampung Selatan.

dok.Polres Lampung Selatan
Jasad wisatawan asal Palembang yang tersengat listrik di Pantai Setigi Heni Lampung Selatan di RSUD Bob Bazar Kalianda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan tengah menyelidiki kasus wisatawan asal Palembang yang tewas tersengat listrik di Pantai Setigi Heni.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan peristiwa wisatawan asal Palembang yang tewas tersengat listrik di Pantai Setigi Heni Lampung Selatan.

Lebih lanjut Ia menyebut pihaknya tengah menyelidiki kasus wisatawan asal Palembang yang tewas tersengat listrik di Pantai Setigi Heni tersebut.

"Kejadiannya Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 17.50 WIB. Setelah korban bersama rombongan (7 orang keluarga) mandi air laut di Pantai Setigi Heni, korban bersama rombongan mengambil pakaian salin dimobil ditempat parkir lokasi Pantai Setigi Heni," kata Sulyadi, Senin (8/7/2024).

Lalu, korban bersama rombongan hendak mengganti pakaian menuju kamar salin atau kamar mandi.

Saat jalan menuruni tangga, diduga korban menyentuh salah satu lampu jalar penghias anak tangga.

"Saat itu korban diduga tersengat arus listrik dan langsung kejang-kejang di tempat," ujar kapolsek.

Selanjutnya saksi bersama rombongan langsung menolong korban dengan menarik korban dari lokasi tersengat listrik.

Saat itu korban langsung pingsan dengan tubuh korban sudah lemah lunglai.

Kemudian saksi meminta pengelola pantai segera menyediakan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda.

Sesampainya di ruang UGD RSUD Bob Bazar, korban dinyatakan Meninggal Dunia.

Korban atas nama A Jalil Ishlahudin (28) warga jalan P Antasari, Terusan Abadi, Nomor 222, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus kematian wisatawan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Namun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ada pemasangan garis polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved