Berita Terkini Nasional

Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Pegi Layangkan Tantangan Terbuka ke Aep

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan (kaos krem) tersenyum usai tak lagi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan hakim. 

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

"Ya artinya tinggal dipenuhi itu aja pemeriksaan calon tersangkanya gitu loh, tapi kan tidak sekedar itu, bagaimana dengan alat buktinya gitu loh."

"Jadi kalau menggunakan dasar bahwa belum diperiksa sebagai calon tersangka maka diperbaiki bisa ditetapkan gitu."

"Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka lagi)," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan dalam penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved