Berita Terkini Nasional

Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Pegi Layangkan Tantangan Terbuka ke Aep

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan (kaos krem) tersenyum usai tak lagi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan hakim. 

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved