Berita Terkini Nasional
Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Pegi Layangkan Tantangan Terbuka ke Aep
Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan.
"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama, tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
| Tragis, Ahmad Tewas Usai Terpental 5 Meter, Ban Truk yang Diperbaiki Meledak |
|
|---|
| Geger Temuan Janin di Bawah Ranjang, Terbongkar Setelah Ibu Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| Baru 6 Hari Dilantik, Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 M, Sempat Tebar Janji Manis |
|
|---|
| Guru Honorer Ini Syok Namanya Jadi Pemilik Ferrari 458, "Mimpi Saja Tak Pernah" |
|
|---|
| Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bebas-dari-Jerat-Kasus-Vina-Cirebon-Pegi-Layangkan-Tantangan-Terbuka-ke-Aep.jpg)