Berita Lampun

Aksi Buruh Curi Motor di Lampung Tengah Terekam CCTV

Seorang buruh tebang tebu nekat menggasak sepeda motor petani tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang buruh tebang tebu nekat menggasak sepeda motor petani tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah.

Pelaku berinisial STW (30) terekam CCTV mencuri motor milik Purnomo (48) di depan bedeng kontrak Divisi 4 PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Selasa (2/7).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polsek Seputih Surabaya.

"Awalnya STW berhasil kabur dari petugas penjaga dan lolos dari portal, namun pelaku tertangkap kamera CCTV dan berhasil dibekuk petugas," katanya, Rabu (10/7/2024).

Jufri menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban terbangun pukul 04.30 WIB.

Sebelum dicuri, kata kapolsek, korban memarkirkan motor Yamaha R15, plat F 3369 FDH di depan rumah bedengnya.

Namun, lanjutnya, saat korban melongok ke luar rumah, motornya sudah tidak ada.

Dikatakan Jufri, korban langsung berlari mencari pos penjagaan untuk melihat rekaman CCTV.

"Melalui CCTV di main gate timur, pelaku keluar areal perusahaan jam 02.08 WIB dengan ciri-ciri celana jins panjang warna gelap, kaos lengan pendek warna hitam, menggunakan jaket levis dengan lengan kiri ada lis merah, tinggi sekitar 168 cm, rambut hitam lurus, badan gempal," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, dari laporan kepolisian korban dan barang bukti rekaman CCTV, polisi berhasil membekuk STW.

Dari hasil pemeriksaan, STW adalah buruh tebang tebu PT GMP asal Dusun 4 Purwo Asri, RT/RW 003/004, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Saat ini STW berikut barang bukti motor curian diamankan di Polsek Seputih Surabaya.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved