Penembakan di Lampung Tengah

Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah bertambah jadi tiga orang.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Polda Lampung menambah jumlah tersangka dalam kasus penembakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tersangka peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah MSM (42 bertambah jadi tiga orang.

Tersangka baru tersebut berinisal RH (25), warga Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

RH menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni MSM (42) dan S (50).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penambahan tersangka itu.

"Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru," kata dia, Rabu (10/7/2024).

Adapun peran dari RH, adalah menyembunyikan senjata api yang digunakan pelaku utama setelah peristiwa terjadi.

Senjata api itu disembunyikan bersama dengan sejumlah amunisinya.

"Ia berperan menyembunyikan pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama," kata dia.

Untuk diketahui, pelaku utama dalam kasus tersebut adalah anggota DPRD Lampung Tengah, MSM (42).

Sebelum dengan RH, polisi juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni S (50).

RH dan S sama-sama berperan menyembunyikan pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.

Dengan demikian, terdapat tiga tersangka dalam proses penyelidikan terbaru.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," kata Umi.

Untuk informasi tambahan, seorang warga bernama Salam (32) meninggal dunia akibat tertembak oleh anggota DPRD Lampung Tengah MSM.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pagi.

Dalam keterangan MSM, kejadian itu disebut sebagai ketidaksengajaan. (Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved