Penembakan di Lampung Tengah

Berkas Anak Buah Anggota DPRD Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dua anak buah MSM anggota DPRD Lampung Tengah kasus penembakan yakni RH dan S dilimpahkan ke Kejati Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (20/7/2024) jelaskan berkas dua orang kasus penembakan anggota DPRD Lampung Tengah dilimpahkan ke Kejati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Proses hukum dua orang tangan kanan oknum DPRD di Lampung Tengah yang terseret dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan korban tewas di Lampung Tengah berlanjut.

Berkas perkara aktor sampingan dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan korban tewas oleh anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Diketahui, berkas perkara anggota DPRD Lampung Tengah juga sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung.

Kini menyusul dua orang lainnya yakni RH dan S yang merupakan anak buah MSM

Keduanya berperan menyembunyikan senjata api yang digunakan pelaku utama setelah peristiwa terjadi.

Senjata api itu disembunyikan bersama dengan sejumlah amunisinya.

"Iya, berkas perkara untuk tiga tersangka (telah dilimpahkan ke Kejati Lampung)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (20/7/2024).

Ia mengatakan berkas perkara itu dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung.

Untuk informasi, seorang warga bernama Salam (32) meninggal dunia akibat tertembak oleh anggota DPRD Lampung Tengah MSM.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pagi.

Dalam keterangan MSM, kejadian itu disebut sebagai ketidaksengajaan.

MSM kemudian diamankan dan dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved