Berita Terkini Nasional
Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Pendukung Sempat Pukuli Wartawan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.
Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris.
Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.
Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.
Saat hakim membacakan vonis untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.
Dewie tampak memeluk para anggota keluarga.
Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca.
Dewie mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.
"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.
Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.
Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Jual Narkoba Bareng Istri Sirinya |
![]() |
---|
Ayah Almarhum Prada Lucky Namo Minta Maaf pada Panglima TNI hingga Presiden Prabowo |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Meninggal Ditembak KKB di Papua Tengah, Luka di Kepala dan Wajah |
![]() |
---|
Fery Riyana Tak Sangka Sang ART Tega Bunuh Istrinya Dea Permata |
![]() |
---|
Gubernur Bobby Nasution Dilempari Batu oleh Anggota Ormas GRIB Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.