Berita Terkini Nasional

Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Pendukung Sempat Pukuli Wartawan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan, terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Sementara Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.

Pukuli Wartawan

Sidang vonis terhadap SYL kemarin, juga sempat diwarnai kericuhan yang terjadi setelah sidang ditutup Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saat itu wartawan terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved