Berita Terkini Nasional
Kades Mohon-mohon Agar Tak Ditangkap Usai Korupsi Rp547 Juta, Janji Kembalikan
Kades Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jateng memohon agar tidak diringkus pihak kepolisian setelah korupsi.
Ringkasan Berita:
- Seorang kepala desa (kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memohon agar tidak diringkus oleh pihak kepolisian setelah korupsi dana desa.
- Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta.
- Pelaku disebut menggelapkan dana desa dan bantuan keuangan sejak 2022 hingga 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Brebes - Seorang kepala desa (kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memohon agar tidak diringkus oleh pihak kepolisian setelah korupsi dana desa.
Kades bernama Saefudin itu ditemukan polisi di tempat persembunyiannya di daerah Banyumas. Ia memang berpindah-pindah tempat selama dua tahun terakhir.
Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi. Saefudin mengaku hanya meminjamnya dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.
"Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes, dikutip dari TribunJateng, Rabu (19/11/2025).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. Pelaku menggelapkan dana desa dan bantuan keuangan sejak 2022 hingga 2024.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka adanya dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.
Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.
Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar.
"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya.
Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes.
Berita selanjutnya Richard Lee Beli Saham Perusahaan Hotman Paris Demi Jadi Dokter Terkaya
| Kaesang Ungkap Syarat yang harus Dipenuhi PSI Bila Ingin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Tante Tega Jual Keponakan Gegara Terlilit Pinjol, Ancam Bunuh Jika Melawan |
|
|---|
| Mahasiswa UMA Sumut Ternyata Tewas Dibunuh Temannya Sendiri |
|
|---|
| Terbukti Aniaya 2 Siswa SPN, Bripda Torino Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Pohon Aren |
|
|---|
