Berita Lampung

Dugaan Korupsi Insentif Pol PP, 14 Saksi Diperiksa di Kejari Lampung Selatan

Sudah 14 saksi diklarifikasi BPKP Lampung terkait dugaan korupsi insentif Sat Pol PP di kantor Kejari Lampung Selatan sampai dengan Jumat (12/7/2024).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung telah menyelesaikan klarifikasi terkait dugaan korupsi insentif Sat Pol PP Lampung Selatan di Kejari Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung telah menyelesaikan klarifikasi terkait dugaan korupsi insentif Sat Pol PP Lampung Selatan.

Setidaknya, sudah 14 saksi diklarifikasi BPKP Lampung terkait dugaan korupsi insentif Sat Pol PP di kantor Kejari Lampung Selatan sampai dengan Jumat (12/7/2024).

Sejumlah 14 saksi yang diklarifikasi BPKP diantaranya dari Sat Pol PP dan BPKAD.

BPKP Lampung ditunjuk Kejari Lampung Selatan sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh mengatakan, BPKP Provinsi Lampung telah menyelesaikan klarifikasi per hari ini.

"Betul. Jumat (12/7/2024) kemarin BPKP Provinsi Lampung telah selesai melakukan klarifikasi terhadap para saksi," kata Voland, Minggu (14/7/2024).

Ia menyebut, ada 15 saksi yang dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi oleh BPKP Lampung hingga hari ini.

Namun, kata dia, satu orang tidak hadir yakni Kasat Pol PP.

"Ada 15 orang yang dilakukan pemanggilan, yang hadir 14 orang. Satu orang tidak hadir yakni Kasat Pol PP," ucapnya.

Volanda mengatakan, pada hari terakhir, ada dua orang pegawai Sat Pol PP yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi oleh BPKP.

"Ada 2 orang yakni Intan dan Alfin," ujarnya.

Menurutnya proses klarifikasi yang dilakukan oleh BPKP telah rampung.

Tidak ada kendala dalam verifikasi 14 saksi terkait dugaan korupsi insentif Sat Pol PP Lampung Selatan.

"Proses klarifikasi telah selesai dan tidak ada kendala terkait berkas administrasi," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil PKKN keluar.

"Kami tinggal menunggu hasil PKKN yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Lampung, semoga Secepatnya," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved