Pemilu 2024

70 Caleg Terpilih DPRD Lampung Belum Setor Bukti LHKPN

Sebanyak 70 caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor LHKPN.

Tangkap Layar Video Tribun Lampung
Foto ilustrasi, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito. Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN. 

"Jika LHKPN belum terlaporkan karena ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pernyataan sesuai edaran baru dari KPU RI tertanggal 11 Juli 2024," ujarnya.

"Surat dengan nomor 1262/pl.01.9-SD-/05/2024 intinya mengisi, data diri nama, partai politik, nomor urut, dapil menyampaikan pernyataan belum memperoleh LHKPN namun telah melaporkan LHKPN terhadap KPK dan bukti pendukung dengan ditandatangani materai 10.000, surat ini disampaikan 20 hari sebelum pelantikan," tandas Warsito.

 

KPU Beri Peringatan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI kembali mengingatkan bagi para caleg terpilih periode 2024-2029 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPU telah menyebarkan surat edaran terkait penyampaian LHKPN ke KPK tersebut.

Adapun dalam surat edaran KPU RI bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Afif menjelaskan hingga saat ini sebagian caleg masih belum melaporkan LHKPN.

Padahal itu merupakan sebagai salah satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved