Pemilu 2024

70 Caleg Terpilih DPRD Lampung Belum Setor Bukti LHKPN

Sebanyak 70 caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor LHKPN.

Tangkap Layar Video Tribun Lampung
Foto ilustrasi, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito. Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN. 

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih. 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. 

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Tak Dilantik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta meminta anggota DPR yang tidak jujur dalam melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tidak dilantik.

Hal ini sebagai efek jera agar para pejabat mau memberikan laporan secara benar.

Hal tersebut diungkap Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6/2024).

Mulanya, Alexander menyebut LHKPN memiliki sejumlah kelemahan.

"Nah, sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alexander di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN hanya sekadar untuk melengkapi persyaratan administratif.

Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif."

"Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ungkapnya.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif."

"Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambungnya.

Karena itu, ia pun mengusulkan anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar untuk tidak dilantik.

Hal ini untuk mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin nggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu."

"Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain.

Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved