Berita Terkini Nasional

Hakim Praperadilan Kasus Vina Cirebon Dituduh Keluarga Rudiana, Eman Tegas Bantah

Mendadak nama Eman Sulaeman ramai dikaitkan dengan Iptu Rudiana usai ia memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Kolase TribunNewsBogor.com
Mendadak nama Eman Sulaeman ramai dikaitkan dengan Iptu Rudiana usai ia memimpin sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Eman Sulaeman merupakan hakim dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuh Vina Cirebon. Dalam sidang, Eman memutuskan jika Pegi bebas dari status tersangka. Terbaru, usai 'membebaskan' Pegi Setiawan, tiba-tiba nama Eman Sulaeman dikaitkan dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, korban kasus Vina Cirebon. 

Sedangkan Iptu Rudiana lahir pada 10 Mei 1974.

Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Hal tersebut yang dinilai Suparji pembuktian dalam persidangan praperadilan lemah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved