Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Masih Mendata Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN

KPU Lampung Selatan hingga kini masih mendata jumlah caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan bukti lapor LHKPN.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Foto ilustrasi, kantor KPU Lampung Selatan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Selatan hingga kini masih mendata jumlah calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Selatan hingga kini masih mendata jumlah calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Diketahui, KPU RI telah mengingatkan dan menyebarkan surat edaran bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, terkait pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengaku, hingga kini pihaknya masih mendata jumlah caleg terpilih Pemilu 2024 yang belum setor bukti lapor LHKPN.

"Masih dinamis. Kami masih mendata. Kami perlu mengumpulkan data terlebih dahulu," ujar Hendra Apriansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Hendra pun menyarankan untuk menanyakannya ke sekretariatan KPU jika ingin mendapat data valid.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, bagian pendataan Kesekretariatan KPU Lampung Selatan, Glady, belum memberikan respon.

Hendra juga menegaskan, seluruh caleg terpilih tak terkecuali yang berasal dari Lampung Selatan, harus melakukan pelaporan LHKPN.

"Hal itu dijelaskan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor dan tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum," ujar Hendra.

Lebih lanjut Ia menjelaskan terkait isi dalam bab VI pasal 52.

Pasal 52

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Ia pun menjelaskan konsekuensi bagi anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

"Hal itu dibahas di BAB VII tentang penyampaian laporan dana kampanye Pasal 53," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved