Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Masih Mendata Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN

KPU Lampung Selatan hingga kini masih mendata jumlah caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan bukti lapor LHKPN.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Foto ilustrasi, kantor KPU Lampung Selatan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Selatan hingga kini masih mendata jumlah calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. 

Pasal 53

(1) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

(2) Dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon yang bersangkutan menjadi calon terpilih akibat tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD, dan menuangkan ke dalam berita acara.

(3) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD provinsi menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

(4) Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

KPU Beri Peringatan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI kembali mengingatkan bagi para caleg terpilih periode 2024-2029 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPU telah menyebarkan surat edaran terkait penyampaian LHKPN ke KPK tersebut.

Adapun dalam surat edaran KPU RI bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved