Berita Terkini Nasional
Gibran Resmi Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Akan Digantikan Plt Teguh Prakosa
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri secara resmi sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri secara resmi sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024).
Ia datang pukul 14.43 WIB ke Kantor Ketua DPRD Surakarta. Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah, Budi Murtono.
Ia diterima Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai wali kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.
“Secara aturan kalau wali kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke gubernur dan kemendagri. Turun, nanti bapak wakil wali kota akan ditunjuk sebagai Plt wali kota,” jelasnya.
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Dinilai Aneh
Terpisah Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, langkah Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo merupakan keputusan aneh.
"Menurut saya aneh kalau dia mundur sekarang," kata Deddy.
Ia menegaskan, harusnya Gibran mundur saat masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu.
"Karena harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menyebut bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seharusnya menuntaskan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.
"Jadi, kalau mundur sekarang justru aneh. Justru dia harus menuntaskan masa kerjanya di kepercayaan rakyat di Solo dong. Masa di ujung mundur gitu ya," ucap Deddy.
Deddy berpendapat, tak ada alasan urgen yang membuat Gibran mundur dari Wali Kota Surakarta.
"Kalau kemarin enggak mundur atau cuti pas kampanye ya harusnya sekarang selesaikan saja. Toh nggak ada yang urgent sehingga beliau harus mundur kan," ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya Gibran menuntaskan seluruh janjinya kepada masyarakat Solo sebelum mundur. "Kemarin waktu kampanye malah enggak cuti. Kok ini udah enggak ada tanggung jawab kampanye malah mundur," tutur Deddy.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai mundurnya Gibran sebagai hal yang wajar.
"Ya kan sebentar lagi Mas Gibran akan dilantik sebagai wakil presiden, kan tidak mungkin rangkap jabatan," kata Baidowi.
Ia mengatakan, bahwa proses pengunduran diri Gibran masih melalui berbagai tahap.
Satu diantaranya yakni harus disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sehingga menurutnya, perlu waktu hingga Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau diajukan dari sekarang itu kan prosesnya panjang, masih paripurna DPRD, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
"Jadi kalau diajukan dari sekarang ya hal yang wajar, karena beliau kan pemenang pilpres akan menjadi wapres di 20 Oktober mendatang," imbuhnya.
Penanggalan Jawa
Menurut penanggalan Kalender Jawa, Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo jatuh pada Selasa Wage, 9 Suro 1958.
Lalu bagaimana makna dari tanggal mundurnya Gibran Rakabuming Raka?
Pemerhati Budaya Jawa KRMAP L Nuky Mahendranata Adiningrat atau Kanjeng Nuky mengatakan, arti Selasa Wage yaitu Lakuning Bumi dan Mantri Sinaroja.
"Arti dari itu, wataknya suka mengalah, melindungi, dan bisa menjalankan kewajiban dengan baik," kata Kanjeng Nuky.
Ia mengatakan, penanggalan Jawa 9 Suro 1958 tidak ada artinya.
Meskipun demikian, tanggal 1 hingga 10 bulan Suro diyakini jadi tanggal sakral.
"10 sura sendiri disebut Asyura yang jadi sumber penamaan bulan Sura dalam kalender Jawa," pungkasnya. (Tribun Network/fer/mam/mar/wly)
Mabes TNI Bantah Ada Anggotanya yang Jadi Provokator Demo, Singgung Fitnah Jahat |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Soroti Situasi Pasca Demo, 'Terus Memantau' |
![]() |
---|
Momen Eko Patrio Minta Maaf Disorot Publik, Ditemani Pasha Ungu |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Polisi Tembak Perusuh dengan Peluru Karet |
![]() |
---|
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.