Berita Terkini Artis

Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Ada Keanehan

Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara kasus narkoba, Jon Mathias selaku kuasa hukum sebut ada keanehan.

|
Editor: Reny Fitriani
Youtube Intens Investigasi
Ammar Zoni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara kasus narkoba, kuasa hukum sebut ada keanehan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan itu buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada sang klien.

Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari Tibunnews.com dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat kakak Aditya Zoni tersebut.

Pasalnya, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," papar Jon.

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Baca juga: Modus Janjikan Pekerjaan, Pria di Metro Tipu Sesama Dosen

Baca juga: Berita Terbaru Hari Ini

Selain itu, pihak Ammar  sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved