Berita Terkini Nasional
Tipu Daya ASM Ajak AS ke Demak untuk Layani Tamu, Tapi Malah Dibunuh
Tipu daya ASM, pria 20 tahun yang ternyata seorang muncikari, mengajak bocah perempuan berusia 15 tahun inisial AS, untuk bekerja sebagai tuna susila.
Tribunlampung.co.id, Demak - Tipu daya ASM, pria 20 tahun yang ternyata seorang muncikari, mengajak bocah perempuan berusia 15 tahun inisial AS, untuk bekerja sebagai tuna susila alias pekerja komersil.
Namun, setelah berhasil membujuk AS, ASM malah membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di semak-semak.
Diketahui, warga dibuat geger setelah ditemukannya jasad seorang wanita tak mengenakan pakaian di semak-semak di bantaran Sungai Tuntang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jateng pada Rabu (17/7/2024) siang.
Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, diketahui identitas jasad wanita itu ternyata seorang bocah perempuan berusia 15 tahun dan merupakan seorang tuna susila alias pekerja komersil.
Pelaku ASM yang membunuhnya juga telah ditangkap di Kota Tegal saat hendak kabur ke Jakarta dengan menumpang truk trailer pada Jumat (19/7/2024) pagi.
Terungkap pula jika AS berada di Demak lantaran bersedia diajak ASM bekerja menjadi wanita tuna susila alias pekerja komersil.
ASM mengatakan, dia membawa korban AS ke Demak untuk menjadi wanita tuna susila kesepakatan AS.
Selain itu, AS sepakat akan melayani pelanggan minimal tiga kali dalam sehari.
"Minimal tiga orang."
"Tapi, setelah sampai (di Demak) dia hanya melayani satu orang," kata ASM kepada Kompas.com, di Polres Demak, Jumat (19/7/2024) malam.
Di hari pertama bekerja, pada Selasa (16/7/2024), korban sempat melayani satu pelanggan yang didapati melalui akun media sosial Facebook dan MiChat.
"Dia itu minta tamu lagi, saya cariin tamu sudah dapat."
"Tamunya datang dia batalkan. Dianya (korban) bilang, 'saya capek'," kata ASM.
Baca juga: Terpidana Asusila, Mantan Kades Rawan Selapan Ditangkap Kejari di Jawa Barat
Baca juga: Berita Terbaru Hari Ini
"Habis itu kita duduk bareng sama korban juga, terus dia tiba-tiba minta tamu."
"'Dapetin tamu lagi, Kak'." ucap ASM menirukan permintaan AS.
"Saya carikan dapat lagi, tamu datang, dia tidak mau alasan sudah ngantuk," sambung dia.
ASM pun jengkel dengan tingkah korban.
Ia lalu mengajak korban menuju semak-semak yang berada di bantaran Sungai Tuntang Desa Trimulyo.
ASM beralasan mengajak AS bertemu dengan seorang teman.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ASM melancarkan niat jahatnya membunuh korban.
ASM memukul kepala korban bagian depan dan belakang menggunakan balok kayu jati serta bambu yang ditemukan di lokasi.
Tak hanya itu, ASM juga menusuk lengan korban dengan sebilah gunting sebanyak dua kali.
Sementara itu, dari hasil otopsi pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia karena pendarahan otak.
Warga Geger
Warga di sekitar bantaran Sungai Tuntang, Demak, Jawa Tengah, dibuat geger setelah ditemukannya jasad seorang wanita tak mengenakan pakaian di semak-semak.
Penemuan jasad wanita tersebut terjadi tepatnya di bantaran Sungai Tuntang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jateng pada Rabu (17/7/2024) siang.
Posisi jasad wanita tersebut dalam kondisi tengkurap dan hanya mengenakan pakaian dalam dan bra ketika pertama kali ditemukan.
Tak ada identitas di dekat jasad korban yang memiliki tato di lengan kanan serta gambar kupu-kupu dan mawar di dada.
Sementara itu, polisi menemukan ceceran darah dan lipstik yang diduga milik korban di lokasi tak jauh dari jasad.
Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, diketahui identitas jasad wanita itu ternyata seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.
Bocah perempuan berinisial AS tersebut merupakan warga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Terungkap pula, jika bocah malang itu tewas di tangan muncikari berinisial ASM (20), pria asal Desa Lempuyangan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pada Kamis (18/7/2024) sore, jenazah AS yang telah dievakuasi dan berada di RSUD Sunan Kalijaga diambil oleh orang tuanya.
Rupanya, sudah 1,5 bulan AS pamit meninggalkan rumah.
Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah perempuan tersebut.
Pelaku ASM ditangkap di Kota Tegal saat hendak kabur ke Jakarta dengan menumpang truk trailer pada Jumat (19/7/2024) pagi.
Terancam 15 Tahun Bui
"Korban mengalami patah tulang pada tengkorak sehingga mengalami pendarahan pada otak otak kecil maupun besar," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Jumat malam.
"Terus sejumlah luka dalam serta mata memar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diperkarakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, dan kemudian akan kami teruskan kepada Kejaksaan Negeri Demak," kata Winardi.
BERITA LAIN: Jasad Wanita Ditemukan di Waduk
Sebelumnya, kasus temuan jasad seorang wanita tanpa identitas sudah terjadi di Waduk Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah.
Kini, kasus tersebut akhirnya terungkap.
Diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan bernama Ariati.
Warga Dusun Kalisat, Sumbersari, Wadaslintang itu terakhir diketahui pulang dari perantauan pada Rabu (19/6/2024).
Tetapi pada keesokan harinya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Jenazah korban ditemukan di waduk Wadaslintang, Dusun Bersole, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Selasa (25/6/2024) pagi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.
"Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di Waduk Wadaslintang," ucap Kuseni dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, Kuseni menyebutkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo dalam waktu lima hari usai penemuan jenazah telah berhasil mengidentifikasikan korban.
Kemudian, terus Kuseni, jajarannya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan suami korban.
“Peristiwa terjadi berawal ketika korban ingin pulang ke rumahnya bertemu dengan suami sahnya dan saat itu korban melakukan dialog menyatakan niatan untuk bercerai,” ungkap dia.
“Dari hal tersebut, timbulah rasa kecewa dan emosi yang akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri."
"Karena merasa panik, tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut ke tengah Waduk Wadaslintang menggunkan kapal miliknya,” imbuh dia.
Akibat kejadian tersebut tersangka dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSolo.com )
| Office Boy Perdaya Mahasiswi via Tinder, Ajak ke Kantor lalu Lakukan Asusila |
|
|---|
| Kesaksian Rekan Prada Lucky Bongkar Praktik Penyiksaan Senior ke Junior |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin Saat Akan Ditangkap |
|
|---|
| Kasus Siswi SDN di Palembang Matanya Alami Lebam, Polisi Tunggu Hasil Visum |
|
|---|
| Alasan Wali Kota Surabaya Tolak Pengunduran Diri Hening Dzikrillah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelajar-SMA-di-Pesawaran-Meninggal-Tak-Wajar-di-Dalam-Rumahnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.