Berita Lampung

Terpidana Asusila, Mantan Kades Rawan Selapan Ditangkap Kejari di Jawa Barat

Pelarian mantan Kades Rawan Selapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas terpidana kasus asusila akhirnya terhenti oleh Kejari Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Kejari Lampung Selatan
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Kejari Lampung Selatan mengamankan Bagus Adi Pamungkas di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelarian mantan Kades Rawan Selapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas terpidana kasus asusila akhirnya terhenti oleh Kejari Lampung Selatan.

Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Kejari Lampung Selatan mengamankan Bagus Adi Pamungkas di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Bagus Adi Pamungkas sempat buron selam satu tahun.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh membenarkan terpidana kasus asusila mantan Kades Rawan Selapan telah diamankan.

"Bagus Adi Pamungkas di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/7/2024)," ujar Voland, Sabtu (20/7/2024).

Ia menjelaskan, tahapan putusan sehingga terpidana kasus asusila mantan Kades Rawan Selapan itu kembali ditahan.

"Jadi terhadap terpidana ini sebelumnya sempat diputus bebas. Jadi perkaranya pada tahun 2022," kata Voland.

Lalu atas putusan bebas tersebut jaksa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan telah terbit putusan hakim pada tingkat Kasasi.

Yaitu putusan nomor 1173K/PID/2023 tanggal 6 Januari 2023 dengan putusan menyatakan terpidana Bagus Adi Pamungkas ini bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya, yaitu bawahannya, dan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana ini adalah selama 4 tahun.

Akan tetapi, pada saat Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Bagus melarikan diri.

Sehingga upaya yang pihaknya lakukan memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihaknya juga melakukannya secara berjenjang ke Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.

"Alhamdulillah kemarin berhasil tertangkap dan berhasil sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved