Berita Lampung

Pemakai Jalan di Tulangbawang Lampung Dimbau Tak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengimbau kepada pemakai jalan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Polres Tulangbawang saat memberikan imbauan larangan sepeda listrik di kalan raya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengimbau kepada pemakai jalan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Imbauan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Khoirul Bahri saat menghentikan sepeda motor listrik pada pemeriksaan Operasi Patuh Krakatau 2024 di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Unit 2 Tulangbawang, Selasa (23/7).

Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Khoirul Bahri menegaskan kepada pengguna sepeda listrik bernama Triwoko jika sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

"Jadi Pak, sepeda listrik tidak diperbolehkan dipergunakan di jalan raya dan bisa digunakan hanya di lingkungan tertentu saja," ujarnya.

Misalnya kata dia, di lingkungan perumahan dan jalan perkampungan bukan jalan raya seperti yang sedang dilalui pengguna sepeda listrik saat ini.

Bahkan kata dia, jikapun pengguna sepeda listrik itu menggunakan helm tetap tidak diperbolehkan melintasi jalan raya karena sangat membahayakan.

Di sisi lainnya, pengguna sepeda listrik yang dihentikan polisi bernama Triwoko mengaku tidak mengetahui aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Saya tidak tahu Pak jika sepeda listrik ini dilarang di jalan raya dan yang saya tau ini kan sepeda listrik jadi tidak ada aturan juga untuk menggunakan helm," ungkapnya.

Oleh karenanya dia berjanji tidak akan mengulangi pengguna sepeda motor di jalan raya setelah mengetahui aturan larangan tersebut dari pihak kepolisian.

Bahkan dia pun akan membantu menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya kepada rekan komunitasnya.

"Kalau sekarang sudah tahu karena dikasih tahu polisi yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik," ucapnya.

"Jadi ya nanti saya juga bakal infokan kawan-kawan yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak gunakan dijalan raya," sambungnya.

Pantauan Tribun kemarin, terdapat satu kendaraan sepeda listrik yang dihentikan jajaran Satlantas Polres Tulangbawang.

Saat itu anggota Polwan dan Kasat Lantas Polres Tulangbawang memberikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakannya lagi di jalan raya.

Imbauan larangan itupun sempat diperdebatkan oleh pengguna sepeda listrik.

Sampai pada akhirnya pengguna sepeda listrik itu memahami dan mulai menerima larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada pengguna sepeda listrik hingga dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved