Berita Terkini Artis

Bibir Ammar Zoni Bergetar saat Pembacaan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun

Ammar Zoni tak bisa menutupi kesedihannya saat pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Wartakota / Arie Puji Waluyo
Kesedihan Ammar Zoni Saat Pembacaan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun. 

Batin Ammar tertekan usai mendengar tuntutan jaksa. Hal itu tampak dari raut wajahnya saat mengikuti lanjutan sidang secara online.

Dari layar kaca, tampak Ammar Zoni mengusap pipinya yang basah dan wajahnya lesu.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyebut kliennya tak bisa menahan kesedihan.

Jika kelak vonis hakim benar-benar sesuai tuntutan jaksa, Ammar tentu saja akan lebih lama berpisah dari keluarga. Terutama  dari anak-anaknya.

Ammar akan melewati tumbuh kembang anak-anaknya.

"Pasti sedih, tuntutan JPU mengagetkan dan bikin dia tertekan. Bayangkan saja 12 tahun penjara," kata Jon Mathias seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Menurut Mathias, tuntutan JPU di luar dari prediksinya. Ia menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak layak dialamatkan pada kliennya.

"Ammar ini pecandu, dia layak direhabilitasi. Dalam undang-undang sudah diatur, bagi pengguna wajib direhabilitasi, bukan dihukum penjara," tegasnya.

Selama di rutan sejak jaksa membacakan tuntutan, Ammar tak berhenti memikirkan nasibnya di masa depan.

Mantan suami Irish Bella tersebut mengalami depresi. Ia menarik diri dari pergaulan dengan tahanan lain.

"Tuntutan JPU 12 tahun penjara menyeramkan. Makanya kami bantah semua tuduhan jaksa dalam pledoi ini," ujar Jon Mathias. 

Ditegaskannya bahwa uang yang ditransfer Ammar ke rekening Akri sebetulnya bukan untuk bisnis narkoba.

Lagipula, lanjut dia, Ammar bukan memberikan uang, melainkan meminjamkannya untuk kepentingan binsis biji pala.

"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Mathias.

Disebutnya Ammar sama sekali tak mengetahui jika uang tersebut disalahgunakaan Akri untuk beli sabu-sabu.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved