Berita Terkini Nasional
Buktikan Vina Cirebon dan Eky Tewas karena Dibunuh Bisa Dapat Rp 10 Juta
Mantan Kapolda Jabar, Komjen (Purn) Susno Duadji, meyakini jika Vina Cirebon dan Eky, tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan maut.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Mantan Kapolda Jabar, Komjen (Purn) Susno Duadji, meyakini jika Vina Cirebon dan Eky, tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan maut.
Bahkan, eks Kabareskrim tersebut sampai membuat sayembara bagi siapapun yang bisa membuktikan kematian Vina Cirebon dan Eky adalah pembunuhan.
Tak main-main, nantinya bagi orang yang bisa membuktikannya akan mendapatkan total hadiah sayembara tersebut senilai Rp 10 juta.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Di sisi lain, karena berani membuat sayembara tersebut, harta kekayaan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji itu pun disorot.
Sebelumnya sayembara tersebut diucapkan mantan Kabareskrim Polri itu saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).
Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? Hakim?"
"Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.
Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatakan peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? Ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini."
"Ini peringatan untuk Indonesia."
"Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
Harta kekayaan Susno Duadji
Setelah membuat sayembara Rp 10 juta itu, harta kekayaan Susno Duadji pun menjadi sorotan.
Berdasarkan LHKPN 2008, Susno Duadji mempunyai harta kekayaan Rp.1.587.812.155.
Pada LHKPN 2008 itu, Susno Duadji tercatat hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Depok.
Susno Duadji juga mempunyai alat transportasi dan atau mesin yang berupa mobil merk honda rakitan 1997.
Tak hanya itu, Susno Duadji juga mempunyai harta bergerak yang nilainya hingga ratusan juta.
Namun demikian, dengan jarak pelaporan yang telah lama, mungkin saja ada perubahan signifikan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini.
Rincian Harta Kekayaan Susno Duadji berdasarkan LHKPN 2008:
Tanah dan bangunan Rp. 951.368.000
* Tanah dan Bangunan seluas 462 m2 & 307 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI perolehan tahun 1998, NJOP Rp.951.368.000
Alat Transportasi dan Mesin Lainya Rp. 70.000.000
* Mobil, merk HONDA, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1997 nilai jual Rp.70.000.000
Harta Bergerak Lainnya
* LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007, dengan nilai jual Rp.5.000.000
* LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun 1977, dengan nilai jual Rp.6.000.000
* BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI,
WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 1977 sampai dengan 2008 dengan nilai jual Rp.100.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 0
GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp. 455.444.1551.
Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 455.444.155
PIUTANG Rp. 0
TOTAL HARTA Rp. 1.587.812.155III.
HUTANG Rp. 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.587.812.155.
Sementara data terbaru terkait harta kekayaan Susno Duadji belum diketahui hingga saat ini.
( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com / TribunJabar.id )
| Pelaku Pelecehan di Masjid Ditangkap, Berdalih Khilaf dan Salahkan Jin Masuk |
|
|---|
| Tangis Warga Lihat Bu Dosen Telah Terbujur Kaku, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Siasat Oknum Polisi Kelabui Warga dan CCTV Demi Bunuh Dosen, Kapolres: Bengis |
|
|---|
| Dosen Muda Ternyata Tewas di Tangan Mantan Pacar, Oknum Polisi Kesal Ditolak Balikan |
|
|---|
| Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Perempuan di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Susno-Duadji-Eks-Kapolda-Buat-Sayembara-untuk-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.