Berita Terkini Nasional

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Shin Tae-yong Bangga jadi WNA Pertama yang Punya

Pemerintah secara resmi meluncurkan Golden Visa. Adapun orang pertama yang menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia adalah Shin Tae-yong.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/Dodi Esvandi
GOLDEN VISA - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong menunjukkan golden visa yang baru diterimanya dari Presiden Jokowi di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7). Shin Tae Yong didaulat jadi Warga Negara Asing (WNA) pertama penerima golden visa dari pemerintah Indonesia. 

"Seharusnya Indonesia jadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa jadi tujuan global talent untuk berkarya," ujarnya.

Dengan jadinya Indonesia tempat investasi atau berkarya bagi para global talent, maka kata Jokowi, akan memberikan manfaat yang besar.

"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan SDM, dan lain-lain," imbuhnya.

Meski demikian, ia juga meminta pemberian golden visa dilakukan secara selektif.

Pemberian golden visa harus melihat kontribusi WNA tersebut kepada Indonesia.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," pesannya.

Jokowi berharap layanan golden visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal.

Sehingga, dapat menjangkau investor dan talenta talenta global papan atas.

"Saya juga berharap para Duta Besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan ini di negara masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara," tuturnya.

Adapun aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lalu dalam Pasal 185 disebutkan golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.

Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.

Serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved