Bawaslu Lampung

Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Lampung Berikan 526 Saran Perbaikan ke PPK

selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung melaporkan ada 578,371 kepala keluarga dilakukan pengawasan melekat.

Istimewa
Bawaslu Lampung membeberkan hasil temuan selama pengawasan tahapan Coklit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulis menjelaskan, tahapan ini dimulai sejak 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024.

Iskardo menuturkan, dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Bawaslu Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan.

Tetapi juga pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan. 

"Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi fokus Bawaslu Lampung meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih," kata dia, Kamis (25/7/2024). 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). 

Pengawasan ini mencakup daerah terluar dengan akses sulit, perbatasan, kepulauan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok agama yang menolak Coklit.

"Juga pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang," jelasnya. 

Kemudian, metode pengawasan yang digunakan antara lain pengawasan melekat sejak awal hingga akhir masa Coklit, uji petik pada keluarga yang sudah dicoklit, dan pengawasan langsung di wilayah yang rawan pelanggaran. 

Iskardo membeberkan, selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung melaporkan ada 578,371 kepala keluarga dilakukan pengawasan melekat.

Lalu ada 676,110 kepala keluarga dilakukan uji petik, dan 40,178 kepala keluarga di wilayah potensi pelanggaran dilakukan pengawasan langsung.

Hasil pengawasan dan uji petik menemukan beberapa permasalahan, seperti pantarlih tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah di coklit

Lalu ada juga pantarlih menempel stiker pada keluarga yang belum dicoklit, pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain, pantarlih terlibat dalam partai politik, dan kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir. 

"Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau dicoklit atau tidak ditemukan," tuturnya. 

Iskardo mengutarakan, Bawaslu Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved