Berita Terkini Nasional
Terpidana Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Langsung Lihat Pengacara
Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Tribunlampung.co.id, Subang - Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Adapun Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Adapun sidang putusan kasus pembunuhan Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding."
| Pemicu Pegawai Kios Agen Bank Ditusuk Tetangga Kosan, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Geger Lapangan Padel Meledak Hebat, Tak Ada Api Keluar, Penyebabnya Terkuak |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Beli Motor untuk Program MBG |
|
|---|
| Lolos dari Maut, Nanda Nyaris Terlindas Truk Fuso Pelat BE, tapi Kaki Patah |
|
|---|
| Kebohongan Fahrozi Seusai Bunuh Ibu Kandung, Ajak Teman Lakukan Satu Hal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Subang-Divonis-20-Tahun-Penjara-Yosep-Langsung-Lihat-Pengacara.jpg)