Berita Terkini Nasional
Terpidana Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Langsung Lihat Pengacara
Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Tribunlampung.co.id, Subang - Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.
Adapun Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Adapun sidang putusan kasus pembunuhan Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding."
| Gigitan Anjing Liar Teror Warga Buleleng, 18 Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Modus Seorang Pegawai Bank BUMN Korupsi Dana Kredit Usaha Mikro Miliar Rupiah |
|
|---|
| KA Argo Bromo Tabrak KRL, 14 Orang Tewas dan 84 Luka-luka |
|
|---|
| Pesan Terakhir Bu Ela Sebelum Tewas dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas Tewas Ditikam Saat Pergoki Pencuri Motor di Pasar 9/10 Ulu Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Subang-Divonis-20-Tahun-Penjara-Yosep-Langsung-Lihat-Pengacara.jpg)