Berita Terkini Nasional

Terpidana Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Langsung Lihat Pengacara

Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan.

YouTube Tribunjabar
Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak, memvonis dia dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (25/7/2024). Terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, spontan menoleh ke pengacaranya ketika hakim selesai membacakan putusan. 

"Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku."

"Karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah, dan hakim tak melihat fakta persidangan."

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Korban Rekayasa Ipda Irlansyah

Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.

Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.

"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya 

"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa."

"Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya

Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved