Berita Terkini Nasional
2 Terdakwa Kasus Subang Terima Vonis Beda, Yosep Inalillahi, Danu Alhamdulillah
Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu.
Tribunlampung.co.id, Subang - Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, 2 terdakwa kasus pembunuhan Subang itu, yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, menerima vonis berbeda.
Adapun Yosep dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Danu hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Yosep adalah suami sekaligus ayah korban. Sementara, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban.
Terungkapnya kasus ini setelah dua tahun tidak ada perkembangan yaitu karena Danu yang mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amalia kepada Polda Jabar pada akhir 2023 silam.
Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang, keduanya kini telah divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Subang.
Kendati demikian, keduanya divonis dengan hukuman berbeda. Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara.
Lantas, seperti apa reaksi antara kedua pengacara atas vonis para kliennya ini?
Reaksi Pengacara Yosep
Sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
| Kecelakaan Maut di Brebes, Pemotor Tewas Terlindas Bus Pariwisata Dedy Jaya |
|
|---|
| Truk Rem Blong Hantam 3 Motor dan Kios Tambal Ban di Semarang, 5 Orang Selamat |
|
|---|
| Australia Jadi Destinasi Favorit Mahasiswa RI, 20 Ribu Orang Kuliah di Negeri Kanguru |
|
|---|
| Pelajar di Ponorogo Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban, Korban Luka Berat |
|
|---|
| Pria Bunuh Karyawan Binatu karena Utang Rp 1,2 Juta, Jasad Dibuang ke Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-Terdakwa-Kasus-Subang-Terima-Vonis-Beda-Yosep-Inalillahi-Danu-Alhamdulillah.jpg)