Berita Terkini Nasional

2 Terdakwa Kasus Subang Terima Vonis Beda, Yosep Inalillahi, Danu Alhamdulillah

Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu.

|
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Dua terdakwa kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah (kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan). Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu. 

Achmad Taufan berharap, kliennya itu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Sementara ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved