Berita Terkini Nasional

2 Terdakwa Kasus Subang Terima Vonis Beda, Yosep Inalillahi, Danu Alhamdulillah

Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu.

|
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Dua terdakwa kasus pembunuhan di Subang, Yosep Hidayah (kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan). Reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu. 

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di penjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan," ujarnya.

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Usai persidangan, pengacara Yosep, mengungkapkan kekecewaannya karena yakin kliennya itu tidak bersalah.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.

Sebagai informasi, Sengkon Karta adalah kasus sekaligus nama dua petani yang divonis bersalah atas tindak perampokan dan pembunuhan pada 1974. Padahal, mereka bukan pelakunya.

Menurut Rohman Hidayat, banyak kejanggalan yang tidak menguntungkan pihaknya dalam perjalanan sidang kasus Subang terhadap kliennya.

"Bahkan lucunya, saksi yang meringankan kita diabaikan," ujar Rohman Hidayat.

"Saksi Reza Indragiri, saksi ahli yang jelas dosen (dari) hakim ini diabaikan, tidak diperhitungkan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved