Berita Terkini Artis

JPU Tuding Ammar Zoni Bohong Soal Bisnis Biji Pala Padahal Narkoba

JPU menyebut Ammar Zoni berbohong soal bisnis biji pala padahal nyatanya adalah narkoba.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Grid.id
JPU Sebut Ammar Zoni Bohong Soal Bisni Biji Pala Padahal Narkoba. 

Adapun Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkobanya di Rutan Salemba.

Sebelumnya, warganet menghujat Ammar Zoni di sosial media.

Banyak yang menilai tampilan Ammar Zoni lusuh karena memakai berewok dan rambut gondrong.

Sandi Ikan dan Sayur

JPU sebut terdakwa Ammar Zoni gunakan sandi yakni ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkobanya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terkait pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan minggu lalu.

Salah satu yang menjadi perhatian JPU pledoi adalah bisnis pertanian biji pala yang dikelola oleh Ammar dan Akri Ohakai.

Akri Ohakai adalah terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Dalam tanggapannya, JPU menilai Ammar berbohong atau tidak jujur.

"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU di ruang sidang, Selasa.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Selain itu JPU menduga bahwa Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," ujar JPU.

Usai persidangan, JPU mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved