Pemilu 2024

KPU Lampung Telah Terima LHKPN 85 Aleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

KPU Lampung menyebut telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 85 Anggota legislatif (Aleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat diwawancara Kamis (1/8/2024).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung menyebut telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 85 Anggota legislatif (Aleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat diwawancara, Kamis (1/8/2024).

Menurut Ismanto, para Anggota DPRD Lampung terpilih itu menyerahkan LHKPN melalui partai politiknya masing-masing.

"Untuk pemilu 2024 yang sudah menyampaikan LHKPN ini dari delapan puluh lima sudah semua menyerahkan (ke KPU)," ujar Ismanto.

Rinciannya, kata Ismanto, PKB 11 orang, Partai Gerindra 16 orang, PDIP 13 orang, Partai Golkar 11 orang.

Kemudian, Partai Nasdem 10 orang, PKS tujuh orang, PAN delapan orang, dan Demokrat sembilan orang.

Disinggung soal anggota legislatif terpilih yang maju dalam pemilihan kepala daerah 2024, Ismanto menyebut LHKPN Pileg dan Pilkada berbeda.

Ismanto menjelaskan, dasar hukum Pemilu sendiri menggunakan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara Pilkada diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomer 10 Tahun 2016.

Dia pun mengatakan bahwa kedua undang-undang tersebut mewajibkan melampirkan LHKPN.

"Ya mereka (Balonkada) mengumpulkan juga, karena (yang sudah laporan) ini khusus untuk hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024," kata Ismanto.

"Itu (cakada) nanti pada saat mendaftar pencalonan di Pilkada harus menyampaikan lagi LHKPN di syarat pencalonannya," jelasnya.

Diketahui, KPU sendiri akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Sementara pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 2 September 2024.

Menanggapi itu, Ismanto menyebut anggota legislatif terpilih nantinya juga wajib melampirkan surat kesediaan mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved