Berita Terkini Artis
Pemicu Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami Diungkap Kuasa Hukum Andika Rosadi
Pengacara Andika Rosadi, Nata Sasmita blak-blakan soal alasan Nisya Ahmad menggugat cerai kliennya.
"Masih serumah, sampai saat ini juga," ucapnya.
Bantah Adanya Pihak Ketiga dan KDRT
Pada kesempatan itu, Nata membantah kabar adanya pihak ketiga yang membuat Nisya mengugat cerai Andika Rosadi.
"Sementara ini perselisihan ini hal biasa-biasa aja. Belum terungkap apakah betul pihak ketiga," ujar Nata.
Begitu juga tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pihaknya belum bisa menyikapi hal tersebut.
Terlebih lagi, sampai saat ini belum ada pembuktian dalam sidang terkait dugaan KDRT.
"KDRT belum bisa disikapi, untuk saat ini belum ada pembuktiannya," ucapnya.
Kemudian, Nata mengungkapkan bahwa kliennya berharap agar Nisya Ahmad mencabut gugatan ceraianya.
"Kalau itu kita selaku kuasa tergugat tetap berupaya mendukung untuk hal yang mencabut gugatan," ungkapnya.
Menurut Nata, bahwa di setiap rumah tangga wajar adanya perselisihan antara suami dan istri.
"Karena masalah rumah tangga ini uda kepala dua pemikiran, pasti ada selisih pendapat, tidak mungkin bisa disatukan," ujarnya.
Untuk itu, kata Nata, alasan kliennya ingin pertahankan rumah tangga yakni karena memikirkan nasib anaknya.
Nata mengatakan, bahwa nantinya anak lah yang menjadi korban dari perceraian orang tuanya.
"Tapi harus tetap sejalan selaras untuk kepentingan anak."
"Karena anak itu yang menjadi korban atas perceraian ini," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Nikita Mirzani Ogah Memaafkan Vadel Badjideh karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Dirayu Banyak Pria untuk Taaruf, Inara Rusli: Anggap Hiburan Aja Sih |
![]() |
---|
Syuting Santri Pilihan Bunda 2 di Lampung, Naura Ayu Galau |
![]() |
---|
Gegara Hina Produk Skincare Reza Gladys, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akui Bucin, Prilly Latuconsina Sebut Omara Esteghlal Pria Idamannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.