Berita Lampung

Penganut Agama Kepercayaan di Mesuji Semester I Tahun 2024 Ada 6 Orang

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I tahun 2024, terdata ada enam orang penganut agama kepercayaan di Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Warga di Mesuji Lampung saat mengurus administrasi data kependudukan.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I tahun 2024, terdata ada enam orang penganut agama kepercayaan di Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Mursalin saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

"Berdasarkan DKB Semester I tahun 2024 untuk penganut agama kepercayaan masih sama pada tahun lalu berjumlah 6 orang," ujarnya.

Mursalin menyampaikan DKB pada semester 1 tahun 2024, selain melihat data terbaru pertumbuhan jumlah penduduk juga terdapat data penganut agama kepercayaan.

Oleh karenanya pihak Disdukcapil Mesuji memiliki data status agama pada setiap warga di Kabupaten Mesuji.

Kemudian, Mursalin menuturkan jika masyarakat penduduk di Kabupaten Mesuji menganut agama Islam yang berjumlah 230.399 jiwa.

Sedangkan penganut agama terbesar kedua di Kabupaten Mesuji adalah umat Hindu yang berjumlah  5437 jiwa.

Selanjutnya ada penganut agama Kristen yang berjumlah 2966 jiwa dan Katolik 799 jiwa.

Terakhir ada penganut agama Buddha berjumlah 179 jiwa dan Konghucu 0 jiwa.

Ditambahkan Mursalin sebelumnya warga di Indonesia yang menganut agama kepercayaan tidak mendapatkan ruang atas statusnya dalam dokumen kependudukan.

Oleh karenanya sejak digugat melalui MK dan dinyatakan menang gugatan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.

Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved