Pilkada Lampung

Jumlah Pemilih Pilkada di Pesisir Barat Lampung Bertambah 1.750 Pemilih dari Pemilu 2024

Jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Pesisir Barat Lampung naik 1.750 pemilih dibanding DPT Pemilu.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Pesisir Barat Lampung naik 1.750 pemilih dibanding DPT Pemilu. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Pesisir Barat Lampung diperkirakan mengalami peningkatan sebanyak 1.750 pemilih dibandingkan Pemilu 2024 lalu.

Hal tersebut diketahui setelah KPU Pesisir Barat Lampung saat menetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (10/8/2024) di Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah.

Dalam rapat pleno tersebut KPU Pesisir Barat Lampung menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 121.405 pemilih, sedangkan Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 119.655 pemilih.

"Jika dibandingkan DPT Pemilu yang lalu jumlah DPS Pilkada 2024 sedikit mengalami peningkatan,"ungkap Marten Efendi, Divisi perencanaan,data dan informasi KPU Pesisir Barat, Minggu (11/8/2024).

Dijelaskannya, peningkatan jumlah pemilih tersebut dikarenakan adanya anak-anak yang sudah masuk usia 17 tahun hingga 27 November mendatang.

Di samping itu adanya warga yang pindah domisili dari luar daerah Pesisir Barat.

Menurutnya, Daftar pemilih sementara ini masih bersifat dinamis dan masih bisa berubah seiring berjalannya waktu.

Sebab, tidak menutup kemungkinan sebelum di tetapkan menjadi DPT adanya warga yang meninggal dunia.

"DPS ini bersifat dinamis artinya masih bisa berubah, setelah ini ada tanggapan masukan masyarakat dan tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi DPT,"bebernya.

Ditambahkannya, DPS yang telah ditetapkan itu nantinya akan diumumkan oleh PPS dan PPK di masing-masing Pekon dimulai pada 18-27 Agustus mendatang.

Untuk itu masyarakat diminta agar menyampaikan tanggapan dan masukannya terkait pengumuman DPS tersebut.

"Misalnya ada warga yang belum terdata, tapi sudah memiliki hak pilih, maka bisa dilaporkan ke PPS, atau ada warga yang sudah meninggal tapi masih masuk dalam DPS juga bisa dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat tetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 sebanyak 121.405 pemilih, Minggu (11/8/2024).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, penetapan DPS tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang telah digelar.

"Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024, untuk DPS Pesisir Barat telah ditetapkan sebanyak 121.405 pemilih,"ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved