Berita Lampung
72 Napi di Lampung Direncanakan Bebas pada 17 Agustus 2024
Kanwil Kemenkumham Lampung merencanakan 72 napi akan bebas pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai terkait remisi 17 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024).
"Napi tipikor 43 orang yang diusulkan sudah inkrah, paling tinggi kasus narkotika, kalau tipikor 43 orang saja," kata Kusnali.
Napi terorisme hanya mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan juga napi tipikor juga RU 1.
Semua ada sisa pidana yang dijalani, untuk remisi umum minimal 6 bulan menjadi WBP.
Dengan syaratnya tentunya berkelakuan baik untuk mendapatkan haknya.
"Kalau usulan administrasi ini bisa disetujui, paling banyak remisi yakni RU 2 atau langsung bebaskan dari Lapas Narkotika," pungkas Kusnali.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.