Berita Lampung

72 Napi di Lampung Direncanakan Bebas pada 17 Agustus 2024

Kanwil Kemenkumham Lampung merencanakan 72 napi akan bebas pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai terkait remisi 17 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024). 

"Napi tipikor 43 orang yang diusulkan sudah inkrah, paling tinggi kasus narkotika, kalau tipikor 43 orang saja," kata Kusnali. 

Napi terorisme hanya mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan juga napi tipikor juga RU 1.

Semua ada sisa pidana yang dijalani, untuk remisi umum minimal 6 bulan menjadi WBP.

Dengan syaratnya tentunya berkelakuan baik untuk mendapatkan haknya. 

"Kalau usulan administrasi ini bisa disetujui, paling banyak remisi yakni RU 2 atau langsung bebaskan dari Lapas Narkotika," pungkas Kusnali.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved