Berita Lampung

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tunda Pembacaan Vonis Rifki Novansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung memutuskan untuk menunda pembacaan vonis Rifki Novansyah (22).

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Terdakwa Rifki Novansyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung memutuskan untuk menunda pembacaan vonis Rifki Novansyah (22).

Penundaan berkenaan dengan bunyi putusan yang masih dimusyawarahkan.

"Putusan hakim belum selesai," kata ketua majelis hakim Firman Khadafi pada sidang lanjutan terdakwa Rifki Novansyah, Selasa (13/8/2024).

Usai ditunda, hakim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda yang sama pada satu pekan setelahnya.

"Sidang kita tunda pada 20 Agustus mendatang," kata dia.

Sebelumnya, Rifki Novansyah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Hal itu buntut dari penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Adapun, korban adalah Reza Irawan, warga Bandar Lampung yang juga rekannya sendiri.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) lalu di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Dari riwayat persidangan, jaksa penuntut umum telah menyatakan terdakwa Rifki Novansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan itu, adalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Hal itu, menurut jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa, Eka Aftarini, terpisah.

Untuk informasi, riwayat kejahatan terdakwa ini bermodus balas dendam karena korban ketahuan melakukan peloncoan terhadap adiknya.

Akibat penusukan itu, korban mengalami luka tusuk pada dada serta luka sayatan pada tangannya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved