UIN Raden Intan Lampung

UKM Maharipal UIN RIL Bahas Peraturan MA Terkait Perkara Lingkungan Hidup

UKM Maharipal UIN RIL gelar diskusi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Istimewa
UKM Maharipal UIN RIL gelar diskusi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Dalam paparannya ia menyampaikan, dengan lahirnya Perma No 1 Tahun 2023 ini negara menjamin pejuang lingkungan hidup untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan lingkungan berbasiskan HAM untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lalu pemaparan dilanjutkan oleh Prof Dr Erina Pane SH MHum selaku Akademisi UIN RIL. Prof Erina menerangkan, pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan akan membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia.  

Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Prof Erina mengatakan, tantangan yang ada perlu diatasi melalui upaya kolaboratif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Iwan Misthohizzaman MHum, seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu krusial seperti krisis hutan, perampasan ruang pesisir, dan tantangan ekologis di perkotaan.

Iwan menjelaskan, di dalam dokumen Perma 1 tahun 2023 tersebut  menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memfasilitasi akses mereka ke informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan keadilan lingkungan.

“Ini mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan melalui peradilan yang efektif dan inklusif,” tuturnya.

Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL Muh Abdul Rouf Fansuri, dalam sambutannya, mengapresiasi para peserta yang hadir, termasuk para pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, serta organisasi kemahasiswaan.

Acara ini diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup, serta menyusun strategi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved