UIN Raden Intan Lampung
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU
Fakultas Syariah UIN RIL tandatangani kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkuat sinergi, Sabtu (26/7/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) menandatangani kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat sinergi, Sabtu (26/7/2025).
Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Dr. Efa Rodiah Nur, M.H menjelaskan, kerjasama ini bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi.
"Saya berharap kerjasama ini tak berhenti pada dokumen, tapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program nyata," kata Dr Efa Rodiah Nur di Gedung Fakultas Syariah UIN RIL.
“Kerjasama ini juga agar bisa mendorong kegiatan kolaboratif seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” sambung Efa.
Perjanjian kerjasama atau PKS yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Rektor UIN RIL pada 30 April 2025.
Baca juga: UIN Raden Intan Lampung dan Suez Canal University Mesir Siapkan Program Double Degree
Baca juga: LPM UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD, Evaluasi dan Pemutakhiran Statuta
Wahyu Bekti menyambut baik kemitraan ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.
“Kerjasama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi, khususnya terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, dan juga mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah,” kata Ifan, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi akan jembatan antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil (civil society) dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM dalam perekonomian syariah, pemberian dukungan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam perekonomian syariah.
Kemudian pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi) untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM.
Khususnya dalam hal pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
TSU Rusia- UIN RIL Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia |
![]() |
---|
Membanggakan, 2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Wakili Lampung di Ajang Calon Dai Muda Nasional 2025 |
![]() |
---|
UIN Raden Intan Teken MoU dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung untuk Bina WBP |
![]() |
---|
Wamenag Dorong UIN Beri Sumbangsih Pemikiran Strategis Bagi Bangsa |
![]() |
---|
Wamenag RI Kunker ke UIN Raden Intan Lampung, Rektor Kenalkan Program Utamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.