Pencurian di Bandar Lampung

Motif Pencuri Mobil di RS Advent Bandar Lampung, Kesal Gaji Tak Dibayar

Motif pelaku pencuri mobil di RS Advent Bandar Lampung lantaran sakit hati terhadap mantan majikannya karena tak membayar gajinya sebagai sopir.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka kasus pencurian mobil di RS Advent, Rachmadan Fitrahman, saat dihadirkan di konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). Motif pelaku pencuri mobil di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung lantaran sakit hati terhadap mantan majikannya karena tak membayar gajinya sebagai sopir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Motif pelaku pencuri mobil di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung lantaran sakit hati terhadap mantan majikannya karena tak membayar gajinya sebagai sopir.

Diketahui, pelaku pencurian mobil di RS Advent Bandar Lampung, Rachmadan Fitrahman (24), resmi ditangkap polisi di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rachmadan melakukan pencurian mobil milik mantan majikannya di RS Advent, Bandar Lampung pada Sabtu (10/8/2024).

Usai dilakukan pemeriksaan setelah ditangkap, terungkap jika motif warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu, mencuri mobil mantan bosnya, Farly Arlan Manawan, karena gajinya tidak dibayar.

"Jadi tersangka ini sengaja melakukan perbuatannya karena motif pribadi," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras saat menggelar konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka kecewa karena gajinya tidak dibayar. 

Ia juga kesal karena namanya dipakai untuk pinjaman. 

"Jadi ada pinjaman yang menggunakan nama tersangka."

"Sampai saat ini, dari hasil penyelidikan belum dilunasi korban," kata mantan Kapolres Wonosobo, Polda Jawa Tengah ini.

Duplikat Kunci

Rachmadan Fitrahman (24) sudah merencanakan dengan matang aksi pencurian mobil Daihatsu Terios BE 1539 AMA milik majikannya. 

Sebelum beraksi, ia menduplikat kunci mobil milik sang bos, Farly Arlan Manawan. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban. 

Ia menggunakan modus menduplikat kunci mobil korban. 

"Jadi pelaku ini merupakan mantan sopir pribadi korban."

"Ia sengaja membuat kunci duplikat," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Tersangka berikut barang bukti mobil saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton.

Sedangkan barang bukti lain milik korban berupa dua ponsel iPhone dibuang oleh tersangka di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Polsek Kedaton berhasil meringkus Rachmadan Fitrahman (24). 

Ia mencuri mobil milik mantan bosnya di RS Advent, Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2024). 

Rachmadan diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Buru Penadah Mobil

Polsek Kedaton masih memburu penadah mobil curian.

Pelaku berinisial A, warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memburu penadah mobil milik Farly Arlan Manawan, warga Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. 

Polisi sudah mengamankan pelaku Rachmadan Fitrahman, warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. 

"Untuk pelaku A sebagai penadah mobil hasil curian akan diupayakan dikejar," kata Abdul Waras saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024). 

Ia mengatakan, polisi juga mengamankan dua kunci kontak mobil, satu STNK mobil korban, dan jaket.

Terancam 5 Tahun Bui

Polsek Kedaton membidik Rachmadan Fitrahman tersangka pencurian mobil mantan bos di RS Advent Bandar Lampung dengan pasal 362 KUHPidana. 

"Kami mempersangkakan tersangka ini dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konpers di Mapolsek Kedaton, Jumat (16/8/2024).

Polisi masih melakukan penyelidikan terutama terhadap pelaku penadah berinisial A. 

Penadah saat ini ditetapkan DPO oleh Polsek Kedaton untuk dilakukan pengejaran. 

Sebelumnya, Warga Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Farly Arlan Manawan (42) kehilangan mobil miliknya Daihatsu Terios hitam BE1539AMA.

Farly kehilangan mobilnya di parkiran RS Advent, Sabtu (10/8/2024) pukul 12.18 WIB. 

Ia bersama keluarganya setiap sabtu rutin melakukan ibadah di lingkungan RS Advent.

Farly mengatakan, pencuri menggondol mobilnya tersebut pada pukul 12.18 WIB, sebelumnya masuk ke RS Advent pukul 10.00 WIB untuk melakukan ibadah. 

"Jadi pelaku ini tahu ibadah saya selesainya jam 13.00 WIB."

"Tapi pada saat kejadian memang saya ibadahnya agak sedikit cepat." 

"Saya jam 12.00 WIB selesai ibadahnya dan 12.15 WIB saya ke luar dari aula RS Advent."

"Hingga ke bawah ke parkir sekitar 12.18 WIB dan pencuri tersebut mengambil mobilnya."

"Saya jalan ke tempat mobil saya parkir, saya lihat kok mobil saya jalan."

"Padahal kunci mobil saya pegang ada di kantong."

"Dan sangat terang muka mantan sopir saya terlihat itu sebelum saya melihat CCTV untuk meyakinkan."

"Saya menduga mobil saya dicuri mantan sopir saya karena terlihat dari CCTV," kata Farly.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved